WELCOME

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

If there is a similarity and errors in the content, or written content we apologize and please give your comments and suggestions so that I can fix / repair or we will delete (do not we resume). Thank you for visiting.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Pengikut

Total Tayangan Halaman

My Blog List

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

PENGESAHAN DAN PENGERTIAN PANCASILA


PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI DASAR NEGARA
Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang menghasilkan keputusan :
1.      Menetapkan dan mensahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta setelah mengalami perubahan :
·         “Mukaddimah”  diganti  “Pembukaan”
·         “…dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia…” diganti “….dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
·         “…dengan berdasar pada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya…” diganti  “…dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa…”
·         “menurut dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” diganti ”Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”

PIAGAM JAKARTA



Pada tanggal 22 juni 1945 diadakan sidang gabungan antara BPUPKI, Panitia 8, Tyu Sang-In dipimpin Ir. Soekarno dan menyepakati setuju indonesia merdeka selekasnya sebagai negara hukum dan mempunyai hukum dasar yang memuat dasar / filsafat negara dalam Mukaddimahnya. Untuk merumuskan semua usul yang diterima mengenai dasar-dasar negara yang akan dituangkan dalam Mukaddimah, BPUPKI membentuk Panitia 9. Pada tanggal 22 juni 1945 disepakati Mukaddimah yang kemudian dikenal sebagai Jakarta charter yang di dalamnya terdapat rumusan  sila-sila Pancasila, setelah mengalami perubahan Piagam Jakarta ini kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

PROSES PERUMUSAN PANCASILA DAN UUD 1945



Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.

SEJARAH PANCASILA


Pancasila yang kita gunakan saat ini sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 tidak lahir begitu saja tetapi telah melalui suatu proses panjang yang erat hubungannya dengan budaya dan sejarah indonesia yaitu :
1.      Melalui kegemilangan sejarah kenegaraan kerajaan sriwijaya, majapahit, mataram, dan lain-lain
2.  Mengalami masa penderitaan penjajahan selama 3,5 abad (penjajahan belanda) dan 3,5 tahun (penjajahan jepang)
3.  Memiliki sejarah perjuangan kemerdekaan (sejarah pergerakan nasional) yang meliputi lapisan masyarakat yang luas dan meliputi berbagai bidang kegiatan masyarakat.

LAGU INDONESIA RAYA


Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa Dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

PANCASILA



1.     KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.    KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3.    PERSATUAN INDONESIA
4.    KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
5.     KEADILAN SOSIAL DALAM BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA