PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI DASAR NEGARA
Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang menghasilkan keputusan :
1. Menetapkan dan mensahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta setelah mengalami perubahan :
· “Mukaddimah” diganti “Pembukaan”
· “…dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia…” diganti “….dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
· “…dengan berdasar pada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya…” diganti “…dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa…”
· “menurut dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” diganti ”Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
