PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI DASAR NEGARA
Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang menghasilkan keputusan :
1. Menetapkan dan mensahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta setelah mengalami perubahan :
· “Mukaddimah” diganti “Pembukaan”
· “…dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia…” diganti “….dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
· “…dengan berdasar pada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya…” diganti “…dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa…”
· “menurut dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” diganti ”Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
2. Menetapkan dan mensahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang diambil dari rancangan undang-undang dasar yang mengalami perubahan :
· “Hukum Dasar” diganti “Undang-Undang Dasar”
· Dua orang wakil presiden diganti seorang wakil presiden
· Presiden harus orang indonesia asli dan beragama islam diganti presiden harus orang indonesia asli
· Disebutkan : selama perang pimpinan perang dipegang oleh jepang dengan persetujuan pemerintah indonesia dihapuskan
3. Memilih ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden republik indonesia
4. Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah komite nasional
Pada tanggal 19 agustus 1945 PPKI membentuk 12 departemen negara dan membagi wilayah dalam 8 propinsi, dan tiap propinsi dibagi dalam karisedenan-karisedenan.
SUSUNAN DAN PENGERTIAN PANCASILA
A. Pengertian
Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta di India yang menurut Prof.Mr.H. Muhammad Yamin adalah
- Panca berarti lima
- Syila, dengan I pendek berarti batu sendi, alas, dasar
- Syiila, dengan I panjang berarti peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh
Jadi arti pancasila adalah lima alas/dasar atau lima aturan tingkah laku yang baik.
Secara terminology pancasila merupakan istilah yang digunakan sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.
B. Susunan Atau Tata Urutan Pancasila
Berdasarkan instruksi presiden no.12 tahun 1968 tanggal 13 april 1968 kepada semua menteri negara atau pimpinan lembaga lainnya maka susunan dan rumusan pancasila harus sesuai dengan susunan dan rumusan yang termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yaitu
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan pancasila diatas ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Prosesnya meliputi beberapa tahap, yaitu :
- Tahap pengusulan dilakukan oleh Ir. Soekarno dalam sidang paripurna BPUPKI tanggal 1 juni 1945, tertuang dalam pidato “Lahirnya Pancasila”
- Tahap perumusan dilakukan oleh Panitia Sembilan dari BPUPKI tanggal 22 juni 1945, tertuang dalam Piagam Jakarta
- Tahap penetapan, dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, tertuang dalam pembukaan UUD 1945
4 komentar:
makasih ya atas blognya
Sangat bermanfaat
Membantu saya untuk menghapal,terima kasih
Mudah dimengerti. Sangat membantu untuk ulangan besok
Posting Komentar