Pada tanggal 22 juni 1945 diadakan sidang gabungan antara BPUPKI, Panitia 8, Tyu Sang-In dipimpin Ir. Soekarno dan menyepakati setuju indonesia merdeka selekasnya sebagai negara hukum dan mempunyai hukum dasar yang memuat dasar / filsafat negara dalam Mukaddimahnya. Untuk merumuskan semua usul yang diterima mengenai dasar-dasar negara yang akan dituangkan dalam Mukaddimah, BPUPKI membentuk Panitia 9. Pada tanggal 22 juni 1945 disepakati Mukaddimah yang kemudian dikenal sebagai Jakarta charter yang di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila, setelah mengalami perubahan Piagam Jakarta ini kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Sidang Ke-II BPUPKI tanggal 10 sampai 17 juli 1945.
Mempunyai tujuan mengumpulkan segala pandangan tentang undang-undang dasar negara. Tanggal 10 juli 1945 dibentuk panitia kecil atau Panitia 9 yang bertugas mengumpulkan dan memeriksa usul-usul yang masuk dan menentukan kebulatan pendapatnya. Pada rapat 11 juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar diketuai Ir.Soekarno yang kemudian membentuk :
· Panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketuai Prof..Mr. Dr Soepomo yang bertugas merancang undang-undang dasar dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang diajukan di rapat besar dan rapat panitia perancang undang-undang dasar.
· Panitia kecil perancang ekonomi dan keuangan diketuai Drs.Moh.Hatta yang bertugas merumuskan mengenai ekonomi dan keuangan hasil rumusannya menjelma menjadi pasal 33 dan 34 UUD 1945
· Panitia perancang pembelaan tanah air diketuai Abikusno Tjokrosujoso yang bertugas menyusun pembelaan tanah air lalu menjelma menjadi pasal 30 UUD 1945.
Pada rapat tanggal 13 juli 1945 menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar hasil panitia kecil ini terdiri atas 15 bab dan 42 pasal. Pada tanggal 16 juli 1945 rancangan Undang-Undang Dasar 1945 diterima seluruhnya oleh BPUPKI setelah diperhalus dan diperbaiki bahasanya.
0 komentar:
Posting Komentar